Peran Hak dan Kewajiban Guru dalam Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas


Peran Hak dan Kewajiban Guru dalam Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas

 Melani Dea Aprilia 

202533217 (2F)

Dosen pengampu : MUNZIATIM.Pd.

Mata kuliah : Pengembangan Kepribadian Guru (PKG) 

Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

Universitas Muria Kudus. 

Abstrak

Guru memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan mengajar, tetapi juga mencakup tugas membimbing, mendidik, memotivasi, memfasilitasi, menilai, serta menjadi teladan bagi peserta didik. Artikel ini membahas pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban guru dalam mendukung profesionalisme pendidik. Hak guru meliputi kesejahteraan, perlindungan hukum, fasilitas pembelajaran, serta kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Sementara itu, kewajiban guru mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses belajar mengajar, penilaian hasil belajar, pembentukan karakter, dan penerapan kode etik profesi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan agar guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Guru yang memperoleh haknya secara layak akan lebih termotivasi dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. Sebaliknya, guru juga harus melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab agar peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban guru menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.

Kata kunci: hak guru, kewajiban guru, profesionalisme guru, kualitas pendidikan, kode etik guru

Pendahuluan

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Keberhasilan proses belajar mengajar tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, fasilitas sekolah, atau kemampuan peserta didik, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas guru dalam menjalankan tugasnya. Guru bukan hanya orang yang menyampaikan materi pelajaran, melainkan juga pendidik, pembimbing, motivator, fasilitator, serta teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, guru harus menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa profesi guru perlu dikembangkan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan karena guru memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan pendidikan nasional. Dengan demikian, guru tidak hanya dituntut untuk melaksanakan kewajiban, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri.

Hak dan kewajiban guru harus berjalan secara seimbang. Hak guru merupakan segala sesuatu yang seharusnya diterima oleh guru dalam menjalankan profesinya, seperti memperoleh penghasilan yang layak, mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, serta menggunakan sarana dan prasarana pembelajaran. Sementara itu, kewajiban guru berkaitan dengan tanggung jawab untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing peserta didik, serta menjaga etika profesi. Apabila hak dan kewajiban tersebut berjalan seimbang, maka guru dapat bekerja secara profesional dan pendidikan yang berkualitas dapat diwujudkan.

Pembahasan

Hak guru menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas kinerja guru. Guru yang memperoleh haknya secara layak akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, guru yang mendapatkan pelatihan, fasilitas pembelajaran, serta perlindungan dalam bekerja akan lebih siap menghadapi berbagai perubahan dalam dunia pendidikan. Aprilia dkk. menjelaskan bahwa hak guru mencakup kesejahteraan, perlindungan hukum, peluang pengembangan profesional, serta akses terhadap teknologi pendidikan. Hal ini penting karena guru pada era Society 5.0 tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu menggunakan teknologi dan menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan zaman.

Selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kewajiban guru tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas, tetapi juga mencakup kegiatan membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi perkembangan peserta didik. Guru harus mampu menyusun rencana pembelajaran yang sesuai, menggunakan metode yang tepat, serta menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Dalam hal ini, guru juga perlu memahami karakter peserta didik agar pembelajaran tidak hanya berpusat pada penyampaian materi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kemampuan siswa.

Kewajiban guru juga berkaitan erat dengan pembentukan karakter peserta didik. Guru memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh sikap yang baik, seperti disiplin, jujur, sopan, adil, dan bertanggung jawab. Peserta didik sering kali meniru perilaku guru, sehingga guru harus menjaga ucapan dan tindakannya dalam lingkungan sekolah. Pendidikan yang berkualitas bukan hanya menghasilkan siswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki sikap dan karakter yang baik. Oleh karena itu, guru harus menjalankan perannya sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban guru sangat berpengaruh terhadap profesionalisme guru. Auliya dkk. menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara pemenuhan hak guru, seperti kesejahteraan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan diri, dengan kewajiban profesional yang terus meningkat dapat berdampak pada rendahnya profesionalisme guru. Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa pelatihan, komunitas belajar, mentoring, dan refleksi diri dapat meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Artinya, guru tidak bisa hanya dituntut bekerja maksimal tanpa dukungan yang memadai dari sekolah, pemerintah, dan lingkungan pendidikan.

Dalam proses pembelajaran, guru juga berperan sebagai fasilitator. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, tetapi harus mampu membantu siswa menemukan pengetahuan melalui diskusi, praktik, pengamatan, dan pemecahan masalah. Panjaitan dan Hafizzah menjelaskan bahwa guru sebagai fasilitator berperan dalam merancang pembelajaran interaktif, menggunakan media pembelajaran inovatif, memberikan bimbingan sesuai kebutuhan siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Peran ini menunjukkan bahwa kewajiban guru semakin luas dan membutuhkan kreativitas dalam mengelola pembelajaran.

Etika profesi juga menjadi bagian penting dari kewajiban guru. Guru harus menjaga sikap profesional, menghormati peserta didik, bersikap adil, tidak diskriminatif, serta menjaga hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat. Maryanto dkk. menjelaskan bahwa penerapan kode etik guru berperan penting dalam meningkatkan profesionalisme pendidik dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta bermartabat bagi siswa. Dengan menerapkan kode etik, guru dapat menjalankan profesinya secara lebih bertanggung jawab dan dipercaya oleh masyarakat.

Pendidikan yang berkualitas dapat terwujud apabila guru diberi ruang untuk berkembang dan sekaligus menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Maulansyah dkk. menegaskan bahwa peran guru dalam peningkatan mutu pendidikan sangat penting karena berkaitan dengan inovasi kurikulum, merdeka belajar, dan pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, hak dan kewajiban guru tidak boleh dipandang secara terpisah. Hak guru harus dipenuhi agar guru dapat bekerja dengan baik, sedangkan kewajiban guru harus dilaksanakan agar peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Penutup

Hak dan kewajiban guru merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Hak guru, seperti kesejahteraan, perlindungan hukum, fasilitas pembelajaran, dan kesempatan meningkatkan kompetensi, sangat penting untuk mendukung kinerja guru. Di sisi lain, guru juga harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, mulai dari merencanakan pembelajaran, mengajar, membimbing, menilai, membentuk karakter siswa, hingga menjaga kode etik profesi.

Pendidikan yang berkualitas tidak dapat terwujud apabila guru hanya dituntut melaksanakan kewajiban tanpa pemenuhan hak yang layak. Sebaliknya, pemenuhan hak guru juga harus diimbangi dengan kesadaran guru untuk bekerja secara profesional. Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, guru dapat menjadi pendidik yang berkualitas, peserta didik dapat berkembang secara optimal, dan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai dengan baik.

Daftar Pustaka

Aprilia, F. P., Dewi, F. E. S., Najwa, L., Hidayatullah, R., & Hadeli. (2025). Analisis Hak dan Kewajiban Guru dalam Meningkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik MI/SD di Era Society 5.0. Pendikdas: Jurnal Pendidikan Dasar.

Auliya, B. L., Alyani, F., Trihapsari, A., Yunita, M., & Hadiati, E. (2025). Memahami Hak dan Kewajiban Guru dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Alacrity: Journal of Education, 5(3), 1236–1242.

Maryanto, M., Khoiriyah, N., & Purwosaputro, S. (2024). Implementasi Kode Etik Guru untuk Meningkatkan Profesionalisme Pendidik. E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.

Maulansyah, R., Febrianty, D., & Asbari, M. (2023). Peran Guru dalam Peningkatan Mutu Pendidikan: Penting dan Genting!. Journal of Information Systems and Management, 2(5), 31–35.

Panjaitan, H., & Hafizzah, F. (2025). Peran Guru Sebagai Fasilitator dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran di SD IT Mutiara Ilmu Kuala. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Komentar